BC Bengkalis Musnahkan 19.800 kg Mangga Ilegal

 

Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, petugas Bea dan Cukai bersama instansi terkait, termasuk Karantina, melakukan pemusnahan terhadap sembilan belas ribu delapan ratus kilogram mangga ilegal yang berhasil ditangkap. Aksi pemusnahan ini dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-Tumbuhan di wilayah kerja Selatpanjang.

Dalam aksi tersebut, petugas terlihat membakar buah mangga yang sudah membusuk. Mereka juga menggunakan alat berat untuk memusnahkan mangga tangkapan tersebut. Kepala KPPBC TMP Cabang Bengkalis, Agoes Widodo, memimpin penindakan atas barang-barang ilegal yang berasal dari negara tetangga, Malaysia. Empat orang tersangka terlibat dalam kasus ini, di mana tiga orang telah diamankan, sementara satu orang melarikan diri saat kapal mereka diperiksa di dermaga Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.

Pemusnahan buah-buahan jenis mangga ini merupakan hasil dari penindakan terhadap aktivitas perdagangan ilegal. Sayangnya, pemilik kapal serta nahkoda kapal hingga saat ini belum diketahui.

Dalam acara pemusnahan barang bukti, turut hadir Kajari Kepulauan Meranti, FebriyanAsisten Tiga Kepulauan Meranti, SudandriKasat Polairud Polres Meranti IPTU Imbang Persana, serta perwakilan dari Koramil dan Pos Angkatan Laut dan Balai Karantina.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama