Tim yang terlibat dalam sidak juga mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Disperindag Batam dan Sales Brand Manager Pertamina Kepri. Dari rapat tersebut, diperoleh informasi yang cermat mengenai ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kepri, dengan rincian kuota dan realisasi hingga Februari 2024.
Selanjutnya, tim melakukan uji petik terhadap beberapa SPBU di Batam dengan menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter pada setiap mesin pompa/nozle. Hasil pengujian menunjukkan bahwa rata-rata kekurangan BBM tidak melebihi 100 ml, yang masih sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permendag No. 52 tahun 2019.
Setelah menjalankan serangkaian pengecekan yang ketat, tim menyimpulkan bahwa proses pendistribusian BBM di Provinsi Kepri, terutama di Batam, berjalan lancar. Mesin pompa di SPBU juga telah memenuhi standar yang ditetapkan dan telah dilakukan tera, dengan segel yang masih terpasang dengan baik.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran di lapangan. Hal yang sama berlaku untuk mesin di SPBU.(*)