Sebanyak 60 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar izin tinggal di Malaysia telah dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam. Para PMI ini akan kembali ke kampung halaman sebelum perayaan Lebaran.
Puluhan PMI ini tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, pada Selasa siang. Kelompok PMI terdiri dari 46 pria dan 14 wanita. Mereka dipulangkan setelah sebelumnya diamankan oleh polisi Malaysia karena izin tinggal mereka telah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Setibanya di pelabuhan, para PMI langsung dibawa ke kantor BP2MI Batam untuk didata. Menurut Darman Sagala, petugas BP2MI Batam, selain melanggar izin tinggal, beberapa PMI yang dipulangkan juga merupakan pelaku tindakan kriminal di Malaysia dan telah menjalani hukuman.
Proses pengurusan izin untuk pemulangan PMI ilegal ini membutuhkan waktu 2 hingga 3 bulan. Untuk pemulangan ini, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dilengkapi dengan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang dikeluarkan oleh KBRI di Malaysia.
Darman Sagala, petugas BP2MI Batam, menyatakan, “Sementara itu, puluhan PMI ini akan langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.”
Semoga pemulangan ini membawa keberkahan bagi para pekerja migran dan memastikan keselamatan serta kepatuhan terhadap peraturan di masa yang akan datang.