Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Ojek online

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk Lebaran 2024. Meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan, mereka dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024, perusahaan platform ojek online diwajibkan memberikan THR kepada para pekerjanya123.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil. Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus3

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama