Polresta Tanjungpinang menggelar Operasi Antik Seligi 2024 dengan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Tanjungpinang. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencipta kondisi di bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk menindak dan menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba selama bulan Ramadhan 1445 H tahun 2024.
Razia dilakukan mendadak di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk pub dan karaoke. Salah satu tempat hiburan pub dan karaoke di sekitar Bintan Mall menjadi sasaran petugas. Polisi mendapat informasi bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi hingga larut malam. Petugas menemukan lokasi tersebut terkunci, namun setelah dilakukan pemeriksaan, belakangan diketahui di dalam ruangannya terdapat banyak pengunjung.
Dalam razia ini, petugas terlihat memeriksa satu per satu pengunjung, termasuk tas dan barang bawaan pengunjung. Pemeriksaan kartu identitas juga tidak luput dari perhatian petugas. Selain itu, petugas juga melakukan cek urine untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang menggunakan narkoba.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat khusus, tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Razia berjalan aman dan lancar, dan dalam razia ini tidak ada pengunjung yang diamankan.
CG Ipda M. Alvin Royantara, Kanit Lidik I Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, menyatakan bahwa razia di sejumlah tempat hiburan malam ini akan terus digelar guna menekan kasus penyakit masyarakat. Hal ini bertujuan agar Kota Tanjungpinang semakin aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.