Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundukan Sabu

 



Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia. Satu orang pelaku telah ditangkap di Batam, sementara dua pemilik barang masih buron.

RiM, yang tak menyadari bahwa malam itu dia menjadi target petugas Satnarkoba Polresta Barelang, disergap oleh polisi setelah menjemput paket narkotika jenis sabu di perairan Malaysia. Warga Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam ini hanya pasrah saat tas ransel miliknya diperiksa oleh petugas. Ternyata tas tersebut berisi tiga paket sabu, dengan total berat hampir tiga kilogram. Penangkapan terjadi di perairan Nongsa, Batam.

Rivan Masdam mengakui bahwa barang haram tersebut diambilnya dari seorang tekong kapal di pinggiran laut Nongsa. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone serta uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 20 lembar sebagai uang panjar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa pelaku merupakan sindikat gelap narkotika jaringan internasional. Sementara dua orang lainnya, berinisial A selaku pemilik barang dan pria berinisial BB sebagai pemesan barang di Batam, sedang diburu. Pelaku diupah 15 juta rupiah untuk menjadi kurir sabu.

Atas perbuatannya, Rivan Masdam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama