Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah

Polresta Barelang Membekuk Belasan Pebisnis Judi Online

Dua apartemen di Batam, yaitu Sky Villa di kawasan Pelita dan Apartemen Green Town di Bengkong, digerebek oleh Satreskrim Polresta Barelang pada senin 18 maret 2024. Dalam operasi itersebutdua belas orang yang sedang menjalankan aktivitas perjudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di Apartment Sky Garden dan Apartemen Green Town. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi dengan website Boscuan89.com, yang servernya berada di Kamboja.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto

Dalam kasus ini, ada sebelas orang yang bertugas sebagai telemarketing, serta satu orang bernama Sardi yang merupakan pengelola dari kelompok ini. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengirimkan broadcast message WhatsApp ke nomor orang yang pernah bermain judi online. Selanjutnya, target diminta untuk membuka website Boscuan.com dengan tujuan agar orang-orang bermain di situs tersebut.

Satu orang telemarketing diberi tugas untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan, dengan gaji sekitar 3 hingga 4 juta per bulan. Dalam satu bulan, judi online Boscuan 89 ini mampu meraup omzet hingga dua miliar rupiah.

Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, menyatakan bahwa saat ini polisi masih mendalami kasus perjudian online ini. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama